info@sorongkab.go.id +62 078 9101 1714

PERSYARATAN


a. KTP BARU (PEMULA)

  1. Fotokopi KK dan Akta Kelahiran
  2. Telah berusia minimal 17 tahun ; dan atau 
  3. Telah berusia minimal 16 tahun, sudah kawin atau pernah kawin


b. HILANG / RUSAK

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotokopi KK


c. PERUBAHAN DATA

  1. KTP Lama
  2. Fotokopi KK Terbaru